Semarang, 18 Februari 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana operasional secara lebih fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Terbitnya juknis ini sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta dinamika pengelolaan dana pendidikan di lapangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak akses pendidikan serta menghadirkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

Dana BOSP mencakup tiga skema utama, yakni Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Ketiganya diberikan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki NPSN, terdata dan mutakhir pada Aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan, serta tidak termasuk satuan pendidikan kerja sama.

Menariknya, Dana BOSP dibagi ke dalam tiga jenis alokasi, yaitu reguler, kinerja, dan afirmasi. Dana kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dengan prestasi atau kinerja terbaik, sedangkan dana afirmasi diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus seperti wilayah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana.

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa besaran dana reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah murid, dengan ketentuan batas minimal jumlah murid tertentu bagi sekolah di daerah khusus. Sementara itu, besaran dana kinerja dan afirmasi ditetapkan langsung oleh Menteri setiap tahun anggaran.

Dari sisi penggunaan, Dana BOSP diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas satuan pendidikan, mulai dari penerimaan murid baru, pelaksanaan pembelajaran, asesmen, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Pemerintah juga menetapkan komponen wajib dalam penggunaan dana BOSP, seperti alokasi minimal untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku. Untuk BOP PAUD regular minimal 5% dari keseluruhan jumlah dana untuk penyediaan buku, untuk BOS dan BOP Kesetaraan regular minimal 10% dari keseluruhan dana.

Dari sisi penggunaan, Dana BOSP diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas satuan pendidikan, mulai dari penerimaan murid baru, pelaksanaan pembelajaran, asesmen, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Pemerintah juga menetapkan komponen wajib dalam penggunaan dana BOSP, seperti alokasi minimal untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku. Untuk BOP PAUD regular minimal 5% dari keseluruhan jumlah dana untuk penyediaan buku, untuk BOS dan BOP Kesetaraan regular minimal 10% dari keseluruhan dana.

Sedangkan untuk pembayaran honor, untuk BOP PAUD regular penggunaannya paling banyak 40% dari keseluruhan jumlah dana, Untuk BOS regular dan BOP Kesetaraan pembayaran honor maksimal 20% untuk sekolah negeri, dan maksimal 40% untuk sekolah swasta.

Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan BOS Kinerja yang memiliki kinerja terbaik, satuan pendidikan dapat menggunakannya untuk: a) penguatan literasi dan numerasi; b) penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c) penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun rencana penggunaan dana dalam RKAS serta melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi ARKAS. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I; dan tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran. Kemendikdasmen akan merekomendasikan penundaan atau penghentian penyaluran dana apabila ditemukan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Dengan hadirnya Juknis BOSP 2026, diharapkan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan semakin tepat sasaran, mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan, serta memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas di seluruh Indonesia. Informasi lengkap mengenai juknis pengelolaan dana BOSP tahun 2026 dapat diunduh melalui link https://jdih.kemendikdasmen.go.id/.

***