Tanggerang || Media Prestasi ||
Permintaan “jatah” atau cashback oleh Kepala Sekolah kepada penyedia barang dalam transaksi di aplikasi SIPLah merupakan salah satu modus korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang sering terdeteksi oleh aparat penegak hukum dan auditor seperti BPK.
Berdasarkan penuturan beberapa oknum Kepala SMP Negri di Kabupaten Tangerang yang tertangkap tangan menerima “jatah” atau cashback, "bahwa semua Kepala SMPN di Kabupaten Tangerang bahkan di Indonesia diduga terlibat hal cashback," tegasnya.
Praktik korupsi kotor ini sudh lama berlangsung di dunia pendidikan kususnya SMP Negeri di Kabupaten Tangerang.
Modus operandi yang digunakan cukup unik, yakni dengan memanfaatkan sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah).
Padahal seharusnya, platform marketplace yang mirip e-katalog ini dirancang untuk mempermudah dan transparan proses belanja sekolah secara daring.
Salah satu pihak sekolah SMP Negeri 1 Kronjo melakukan transaksi seolah-olah belanja kebutuhan sekolah di aplikasi SIPLah, para pelaku mentransfer uang sesuai jumlah belanja yang tertera di aplikasi ke Virtual acconut penyedia, namun setelah itu penyedia memberikan atau menyetor sebagian ke untungan ke pihak sekolah.
Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah :
Permintaan Cashback Tunai : Kepala sekolah atau oknum bendahara meminta penyedia mengembalikan sebagian uang pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening pribadi setelah dana dari sekolah cair ke penyedia.
Transaksi Fiktif : Pihak sekolah mengunggah bukti penerimaan barang palsu ke aplikasi SIPLah agar pembayaran dapat diproses, padahal barang tersebut tidak pernah dipesan atau dikirimkan.
Mark-Up Harga (Penggelembungan) : Harga barang di SIPLah sengaja ditingkatkan di atas harga pasar melalui kesepakatan dengan penyedia untuk menutupi “jatah” yang diminta oleh oknum sekolah.
Pinjam Bendera : Sekolah menggunakan identitas perusahaan penyedia lain untuk melakukan transaksi seolah-olah sah, namun pengerjaan dilakukan sendiri atau oleh pihak terafiliasi agar bisa mengambil keuntungan penuh.
Bahkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS), yang paling memprihatinkan diduga pihak sekolah menekan pihak penyedia di aplikasi SIPLah agar harga yang disetui adalah harga yang diminta oleh pihak sekolah, bila penyedia tidak bersedia maka pihak sekolah tidak jadi belanja pada penyedia tersebut.
***
