![]() |
| Dikatakan Asep Jaya, sebelumnya, Ketua BPD, Kosasih biasa dipanggil Engkos, menyatakan kepada dirinya dan beberapa warga lainnya akan mengadakan musdes Bumdes Citra Mandiri pada bulan April lalu |
Karawang || Media Prestasi || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara diduga memberikan informasi yang tidak benar atau berbohong terkait rencana musdes (musyawarah desa) mengenai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Citra Mandiri, demikian seorang warga Desa Cikampek Utara, Asep Jaya mengungkapkan kekesalannya kepada media ini di lingkungan kantor desa selepas minggon, Rabu (06/05/2026).
Dikatakan Asep Jaya, sebelumnya, Ketua BPD, Kosasih biasa dipanggil Engkos, menyatakan kepada dirinya dan beberapa warga lainnya akan mengadakan musdes Bumdes Citra Mandiri pada bulan April lalu. Namun, kata Asep Jaya, hingga saat ini sudah memasuki bulan Mei, kegiatan tersebut ternyata tidak pernah terlaksana.
"Kondisi seperti ini semakin memicu kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Pasalnya selain dugaan ketidakbenaran informasi, laporan keuangan Bumdes Citra Mandiri juga belum pernah disampaikan secara terbuka selama 2 tahun terakhir. Katanya musdes mau dilaksanakan bulan April 2026, tapi kenyataannya tidak ada pelaksanaan musdes laporan pertanggungjawaban (LPJ). Belum lagi LPJ keuangan yang 2 tahun belum juga, ini warga bertanya-tanya dan curiga soal transparansi pengelolaan bumdes yang berasal dari Dana Desa tersebut," ujar Asep Jaya dengan wajah geram.
Lanjut menjelaskan, Asep Jaya mengatakan bahwa LPJ bukan sekedar adminitrasi, melainkan instrumen vital untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik. "Melalui LPJ, masyarakat berhak mengetahui secara jelas aliran masuk dan keluar dana tersebut digunakan serta bagaimana aset desa dikelola," pungkasnya.
Masih dikatakan Asep Jaya, dirinya juga menilai keterlambatan laporan selama 2 tahun lebih sangat menyalahi aturan dan berpotensi menutupi penyimpangan.
"Kewajiban menyampaikan laporan secara periodik, diatur dalam perundang-undangan demi mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjamin akuntabilitas publik terhadap pengelolaan keuangan Negara dan juga aset desa," ucap Asep Jaya.
Diungkapkan Asep Jaya juga, bahwa prinsip dasar hukum keterbukaan publik yang kuat diatur dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi serta UU nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel serta diatur tentang keuangan negara yang pengelolaannya harus dilakukan transparan, tertib, efesiensi, serta tanggung jawab yang termaktub juga di UU nomor 17 tahun 2003.
Jadi, kata Asep Jaya, BPD diingatkan untuk segera melakukan dan melaksanakan musdes LPJ Bumdes Citra Mandiri. "Jangan ditunda-tunda dengan berbagai alasan. Musdes itu kewajiban, bukan hak menunda-nunda dengan banyak alasan. Ini bisa dikatagorikan kelalaian Tugas," umpatnya.
Anggaran yang tidak sedikit senilai Rp.541 juta (setengah milyar - red) dijabarkan Asep Jaya, bahwa dana tersebut dikelola oleh Bumdes Citra Mandiri dari 2024-2026 dengan usaha wifi, air galon (air dalam kemasan), dan juga usaha ayam petelur.
"Hasilnya, menurut sumber, ayam petelur Rp.500 ribu kotor (tidak dijelaskan perhari, perminggu, ataupun perbulan). Sungguh sangat luar biasa. Kemudian, usaha wifi dan air galon pun cukup lumayan. Masa musdes LPJ bumdes ditunda-tunda. Mau kapan laporan digelar? apa nunggu habis masa periodesasi BPD," ucap Asep Jaya mengeluhkan kinerja mereka.
Sebagai warga masyarakat, Asep Jaya berharap, musdes segera dilaksanakan dengan transparansi. "Salinan laporan dicopy dan kemudian disebarkan pada yang hadir agar semua masyarakat yang hadir dapat menyimak hasilnya supaya dapat dipertanggungjawabkan, karena bumdes bukan milik BPD, bukan pula milik direktur bumdes, dan juga bukan milik kades," pungkasnya.
(Andy Nugroho)
