Pantauan di lapangan pada 8 Oktober 2026 pukul 14.09 WIB, kondisi pekerjaan tampak berantakan. Material pasir dan puing batu berserakan menutup setengah badan jalan, tanpa adanya pengaman atau rambu proyek yang memadai. Pasangan batu untuk drainase juga terlihat tidak rapi dan adukan semen diduga tidak menggunakan takaran yang sesuai standar.
Selain itu, tumpukan material pasir dibiarkan di pinggir jalan tanpa terpal penutup, berpotensi mengganggu pengguna jalan dan membahayakan pengendara, terutama pada malam hari.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang, proyek ini adalah:
- Nama Pekerjaan: Pembangunan Drainase Lingkungan Kp. Nagrak RT. 001 RW. 003 Desa Karangjaya (P46-1178695) P=50,00 M' ; Tinggi = 1,00 M' X 2 (Pas Batu) P=86,00 M' ; Tinggi = 0,80 X 2 (Pas Batu)
- Lokasi: Kecamatan Tirtamulya
- Nomor Kontrak: 027.2/ /SDA/2026
- Tanggal Kontrak: 21 September 2026
- Nilai Kontrak: Rp 189.184.000
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang
- Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
- Kontraktor Pelaksana: CV. Nawasena Satria Aksa
- Dinas: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang
Jika merujuk pada spek teknis pasangan batu kali untuk drainase, seharusnya menggunakan batu belah yang berkualitas dan adukan 1:4 atau sesuai ketentuan. Namun di lokasi, terlihat banyak campuran puing bekas bongkaran dan material tanah yang tercampur ke dalam adukan, yang dapat mengurangi kekuatan dan daya tahan bangunan.
Warga setempat mengeluhkan pelaksanaan proyek tersebut. Mereka khawatir drainase yang baru dibangun tidak akan bertahan lama dan jebol saat musim hujan tiba.
"Baru juga dibangun sudah kelihatan retak-retak adukannya. Batu yang dipakai juga banyak yang kecil-kecil campur puing. Kami minta dinas terkait turun cek, jangan sampai uang negara habis tapi hasilnya tidak berkualitas," ujar salah seorang warga Kp. Nagrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Nawasena Satria Aksa selaku pelaksana maupun pejabat teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material tidak sesuai RAB tersebut.
Masyarakat berharap Dinas PUPR dan konsultan pengawas segera melakukan monitoring dan evaluasi, agar proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat itu dapat bermanfaat maksimal dan tidak menjadi temuan di kemudian hari.
*Andy Nugroho*


