Foto : LSM KCBI
KARAWANG, Media Prestasi - Dugaan kongkalikong dan intervensi atau "cawe-cawe" dalam proyek infrastruktur jalan yang kerap menjadi modus utama tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Polanya klasik: manipulasi tender, pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekayasa pemenang lelang.

Kali ini, sorotan tertuju pada proyek Rekonstruksi Jalan Johar - Gempol Segmen Banyusari dengan nilai kontrak fantastis Rp 8.294.053.703,00 yang tayang di portal LPSE Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisis mendalam yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI), ditemukan pola-pola janggal yang dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom, mengungkapkan, dari puluhan perusahaan yang mengikuti tender tersebut, ditemukan kejanggalan serius. Hanya ada 6 perusahaan yang dinyatakan kekurangan persyaratan, sementara perusahaan lainnya tidak memenuhi persyaratan sama sekali.

Ironisnya, salah satu peserta yang diduga tidak memenuhi satu pun persyaratan teknis, yakni CV Zaidan Multi Mandiri, justru ditetapkan sebagai pemenang tender.

"Ini sangat janggal dan tidak logis. Bagaimana mungkin perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan satu pun bisa memenangkan tender senilai Rp 8,2 miliar, sementara 6 perusahaan yang kekurangannya minor justru digugurkan? Ada apa di balik semua ini? Pola ini patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," tegas Joel kepada awak media.

Dugaan pengaturan lelang ini diperkuat dengan keluhan sejumlah kontraktor lokal di Karawang yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku frustrasi karena proses lelang terkesan hanya formalitas.

"Kami ikut tender, tapi seolah-olah sudah ada yang punya. Dokumen kami selalu dianggap tidak memenuhi syarat, padahal lengkap. Seolah pemenang sudah ditentukan sejak awal," ujar salah satu pengusaha konstruksi lokal yang mengadu kepada LSM KCBI.

Senada, praktisi konstruksi, Yanto, menjelaskan bahwa modus pengaturan tender seperti ini biasanya melibatkan kolaborasi oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang (Pokja), dan pihak perusahaan yang telah diarahkan.

"Biasanya perusahaan yang diarahkan jadi pemenang sudah mendapat informasi persyaratan tender sebelum diumumkan. Saat tender ditayangkan di LPSE, mereka sudah siap dengan seluruh permintaan dalam dokumen tender termasuk peralatan, personel dan dukungan material. Sementara yang lain sengaja digugurkan dengan alasan teknis," jelas Yanto.

Atas temuan tersebut, LSM KCBI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Tipikor Polri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kongkalikong ini demi menyelamatkan uang negara dan kualitas infrastruktur publik.

LSM KCBI juga berencana akan merilis laporan komprehensif dan daftar proyek lain di Karawang yang diduga bermasalah dalam waktu dekat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak membuahkan hasil. Kabid terkait memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik "cawe-cawe" yang terstruktur dan masif.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Dinas maupun Kabid Jalan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak dinas terkait demi keberimbangan pemberitaan.

[Andy Nugroho]