SUBANG, Media Prestasi – Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang periode 2027-2035, H. Rando Purba, S.H., menyatakan tiga komitmen utama jika mendapat amanah dari warga.

Komitmen tersebut yakni menghapus iuran Urunan Desa (Urdes), mengevaluasi pungutan Rekes saat hajatan, serta hanya akan menjabat satu periode demi regenerasi kepemimpinan. Pernyataan komitmen itu dituangkan secara tertulis hitam di atas putih dan dibubuhi tanda tangan bermeterai pada 30 Agustus 2026 lalu sebagai bentuk keseriusan.

Urdes Dinilai Tidak Transparan

Dalam keterangannya, Rando menilai urunan desa (Urdes) yang selama ini diberlakukan oleh pemerintahan desa sebelumnya kurang transparan, tanpa dasar hukum yang jelas, pengelolaannya berantakan, hingga kurang memberikan manfaat bagi warga.

"Untuk alasan itulah saya akan menghapus Urdes jika nanti terpilih," tegasnya.

Evaluasi Pungutan Rekes Hajatan

Selanjutnya, terkait pungutan Rekes yang selama ini dikenakan kepada masyarakat saat menggelar hajatan, Rando berkomitmen akan melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh.

"Apabila pungutan tersebut masih diperlukan, maka pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak memberatkan masyarakat, termasuk dengan mendorong pengaturannya melalui Perdes sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Komitmen Satu Periode untuk Regenerasi

Lebih lanjut, saat diwawancarai Media Prestasi di kediamannya, Rando menegaskan komitmennya untuk hanya menjabat satu periode jika terpilih menjadi Kepala Desa Rancabango dan tidak akan mencalonkan diri lagi pada periode berikutnya.

"Komitmen ini saya sampaikan sebagai bentuk kesungguhan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan Desa Rancabango. Memberikan kesempatan kepada generasi muda dan para tokoh masyarakat lainnya untuk melanjutkan pembangunan serta membawa Desa Rancabango menjadi lebih baik," pungkasnya.

*Andy Nugroho*