Kegiatan kelulusan maupun perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengarah pada euforia berlebihan atau budaya hura-hura

KARAWANG || Media Prestasi ||

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh sekolah menggelar acara perpisahan dan kelulusan secara mewah yang dinilai membebani siswa maupun orang tua.

Larangan ini ditegaskan menyusul masih adanya sekolah yang mulai mengadakan seremoni berlebihan menjelang akhir tahun ajaran.

Wawan mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk menegaskan instruksi Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kegiatan kelulusan maupun perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengarah pada euforia berlebihan atau budaya hura-hura.

"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan," ujar Wawan.

Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Sekolah diminta tidak menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta ataupun pamer kemewahan.

Wawan juga mengimbau kepala sekolah agar menggelar kegiatan secara wajar seperti tahun-tahun sebelumnya tanpa membebani wali murid dengan biaya tambahan.

"Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, jangan adakan acara perpisahan yang melebihi hal-hal bersifat hura-hura. Sudah, biasa saja seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Disdikbud Karawang memastikan pengawasan akan diperketat menyusul adanya laporan sejumlah sekolah yang mulai menggelar kegiatan seremonial. Pengawasan dilakukan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing wilayah.

***