Purwakarta, Media Prestasi – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi [P3-TGAI] di Kabupaten Purwakarta kembali disorot. Program APBN 2026 senilai Rp195 juta yang harusnya dikelola swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air diduga dikendalikan aparatur desa.[P3A].
Setelah Desa Cipicung dan Gardu, kini temuan serupa muncul di Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek saluran irigasi justru dikelola Sekdes dan Kadus.
“Pengelolanya Pak Sekdes dan Pak Dusun. Saya cuma pengadaan pekerja. Kalau anggaran dan RAB bukan saya,” ujar salah seorang pekerja yang juga mengaku sebagai Kadus.
Lokasi pembangunan juga dipertanyakan. Saluran dibangun di tebing curam di belakang Koperasi Merah Putih, tepat di jalur pembuangan limbah KDMP. Kondisinya lebih menyerupai saluran drainase, bukan irigasi.
“Baru enam hari. Curam banget. Di sini suka banyak mata air keluar, cuma sekarang lagi kering,” kata pekerja tersebut.
Padahal P3-TGAI bertujuan meningkatkan jaringan irigasi pertanian melalui skema Padat Karya Tunai. Jika fungsinya berubah tanpa perencanaan, dikhawatirkan terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A belum memberikan klarifikasi. Sekdes Sirnamanah yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak menjawab.
Awak media masih berupaya meminta tanggapan BBWS Citarum terkait dugaan dominasi aparatur desa dan perubahan fungsi bangunan.
Jika terbukti, temuan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga penyimpangan prinsip swakelola P3-TGAI. BBWS Citarum, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diminta segera memeriksa pelaksanaan P3-TGAI di Purwakarta agar anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi petani.
*Andy Nugroho*
