JAKARTA || Media Prestasi ||

Pemerintah daerah mendapat ruang untuk kembali menugaskan guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Di Kabupaten Gorontalo, kebijakan tersebut langsung diimplementasikan dengan menugaskan kembali 388 guru non-ASN. Kepala Disdikbud Gorontalo, Abdul Waris, menyebut langkah ini sangat membantu menjaga proses belajar mengajar.

"Pada prinsipnya Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Provinsi Bangka Belitung juga mengapresiasi surat edaran tersebut. Plt. Kadisdik Babel, Saiful Bahri, mengatakan saat ini ada 51 guru non-ASN yang dibiayai dana BOS. 

"Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas. Kami yakin pemerintah pusat akan menyiapkan langkah lanjutan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kadisdikbud Kota Pangkalpinang, Irwandi. Ia menyebut surat edaran memberi dasar hukum jelas untuk membayar guru non-ASN lewat dana BOS hingga 31 Desember 2026. 

"Kami sangat terbantu. Saat ini ada 15 guru SD dan 2 guru SMP yang masih dibiayai dana BOS sesuai ketentuan. Kebutuhan guru di Pangkalpinang masih tinggi, sekitar 265 orang,” jelasnya.

Bagi daerah, penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif, tapi langkah penting agar ruang kelas tetap terisi dan layanan pendidikan berjalan lancar.

(hms)