JAKARTA || Media Prestasi ||

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberi kepastian bagi guru non-ASN di daerah selama masa transisi penataan tenaga pendidik. Kebijakan ini jadi penyemangat baru bagi guru yang selama ini setia mengabdi.

SE tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menugaskan kembali guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik sebelum Desember 2024. Berdasarkan data Dapodik, masih ada lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran.

Sejumlah guru mengaku lebih tenang setelah kebijakan ini terbit.

Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMPN 2 Kerambitan, Tabanan, menyebut kebijakan ini penting untuk menjaga pendidikan di daerah. 

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini. Semoga berdampak positif bagi kemajuan pendidikan, khususnya di daerah kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN di sekolah yang sama. Menurutnya, SE ini memberi kepastian hukum sehingga pembelajaran bisa berjalan optimal.

Dari Bengkulu, Prengki Mahendra, guru SDN 10 Kepahiang, mengaku lega karena kekhawatiran soal masa depan dan statusnya berkurang. 

“Hari ini saya merasa lebih tenang. Surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang kelas,” katanya.

Para guru berharap kebijakan ini bisa menjaga semangat mengajar dan memastikan anak-anak tetap mendapat pendidikan yang layak di daerah.

(hms)